PENGEMBANGAN
SILABUS
DAN LAYANAN
BK DALAM KURIKULUM 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul pengembangan silabus dan layanan bk dalam kurikulum 2013.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Telaah Kurikulum. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 3 April 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... .....i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ....
ii
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................... .....1
A. Latar Belakang........................................................................................ .....1
B. Rumusan
masalah......................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan...................................................................................... ....2
BAB 2 PEMBAHASAN.................................................................................... 3
I. Pengembangan
Silabus ............................................................................3
A.
Pengertian Silabus.................................................................................... 3
B. Prinsip Pengembangan Silabus................................................................. 3
C. Pengembang Silabus................................................................................. 4
II. Layanan BK dalam Kurikulum
2013...................................................5
A.
Konsep Layanan Bimbingan dan
Konseling..........................................5
B. Komponen Layanan Bimbingan dan
Konseling.....................................5
C. Strategi Layanan Bimbingan dan
Konseling..........................................8
D.
Pihak Yang Terlibat...............................................................................12
BAB 3 PENUTUP............................................................................................
15
A.
Kesimpulan.............................................................................................
15
B. Saran.......................................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh,
tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu
upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki
keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan
pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain
itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan
agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Hal ini harus diwujudkan dalam
pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah.
Dengan demikian, daerah atau sekolah
memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan
diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai
keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya
untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Pemerintah telah memberlakukan otonomi
dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat
2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun
kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah
terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
Pengertian Silabus?
2.
Bagaimanakah
Prinsip Pengembangan Silabus?
3.
Bagaimanakah
Isi dari Pengembangan Silabus?
4.
Bagaimanakah
Layanan BK dalam Kurikulum 2013 ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Dapat
menjelaskan Pengertian Silabus
2.
Dapat menjelaskan Prinsip Pengembangan Silabus
3.
Dapat menjelaskan bagaimana Pengembangan Silabus
4.
Dapat menjelaskan Konsep Layanan Bimbingan dan
Konseling
5.
Dapat menjelaskan Strategi Layanan Bimbingan
dan Konseling
6.
Dapat menjelaskan Komponen Layanan Bimbingan
dan Konseling
7.
Dapat menjelaskan Konsep Layanan Bimbingan dan
Konseling
8.
Dapat mengetahui Pihak yang Terlibat
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengembangan
Silabus
A. Pengertian
Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan
pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen
pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut:
1.
Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
2.
Bagaimana cara mengembangkannya?
3.
Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut
sudah dicapai siswa?
B. Prinsip Pengembangan
Silabus
1. Ilmiah . Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual
dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Pengembang
Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru
kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di
SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh
guru yang terkait.
4.
Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5.
Dinas Pendidikan
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
II. Layanan BK dalam
Kurikulum 2013
A.
Konsep Layanan
Bimbingan dan Konseling
Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap
sejumlah siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan
konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses
dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak
lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
B.
Komponen Layanan
Bimbingan dan Konseling
Pedoman bimbingan dan
konseling mencakup komponen-komponen berikut ini.
1. Jenis Layanan meliputi
:
a. Layanan Orientasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan
obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah
dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
b. Layanan Informasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan
pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c. Layanan Penempatan dan
Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan
kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
d. Layanan Penguasaan
Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam
melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di
sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan
berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
e. Layanan Konseling
Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
f. Layanan Bimbingan
Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
g. Layanan Konseling
Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau
perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji.
i. Layanan Mediasi yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji.
j. Layanan Advokasi yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh
kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan
yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2. Kegiatan Pendukung
Layanan meliputi:
a.
Aplikasi Instrumentasi yaitu kegiatan
mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi
berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan Data yaitu kegiatan menghimpun data
yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi Kasus yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas
dan tertutup.
d.
Kunjungan Rumah yaitu kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
e.
Tampilan Kepustakaan yaitu kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk
memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangan ahli yang dimaksud.
3.
Format Layanan meliputi:
a.
Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b.
Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika
kelompok.
c.
Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan
belajar.
d.
Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di
luar kelas atau lapangan.
e.
Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik
melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
f.
Jarak Jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan
konseling yang melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak
jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
C.
Strategi Layanan
Bimbingan dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari segi unit waktu
sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan
yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu
sebagai berikut :
a.
Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan
dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk
masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b. Program Semesteran
yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c. Program Bulanan yaitu
program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d. Program Mingguan yaitu
program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e. Program Harian yaitu
program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari
tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan
dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan
Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan
konseling.
2. Penyelenggaraan
Layanan
Sebagai pelaksana
pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1)
pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4)
pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
a. Pelayanan Dasar, yaitu
pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer,
yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan
hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa.
Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan
secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal
dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b. Pelayanan
Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai
dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan
pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan
perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta
menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan
pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan
pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam
penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan
dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
c. Pelayanan Arah
Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang
secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta
didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas
minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial,
belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan
kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan
peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan
aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d. Pelayanan Teraputik,
yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan
terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi
natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan
sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani
permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki
peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan,
dan pelayanan peminatan.
e. Pelayanan Diperluas,
yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan,
seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya
yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok
terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses
pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan
diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik
tersebut di atas.
3. Waktu dan Posisi
Pelaksanaan Layanan
Semua kegiatan
mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling)
diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau
di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)
Di dalam jam pembelajaran:
a) Kegiatan tatap muka
dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas.
b) Volume kegiatan tatap
muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal.
c) Kegiatan tatap muka
nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
2) Di luar jam
pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa
dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksana-kan di luar kelas.
b)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan
dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua)
jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di
luar jam pembe-lajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
satuan pendidikan.
d)
Program pelayanan bimbingan dan konseling pada
masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesi-nambungan program
antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan
bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan
kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan
fasilitas satuan pendidikan.
D.
Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama
pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah
Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
Pelaksana Pelayanan
bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
a.
Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan
bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara
menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam
pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan konseling kelompok.
b.
Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB
dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.
Pelaksana Pelayanan
Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 :
150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa)
pada setiap tahun ajaran.
b.
Jika diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat
diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka
pelayanan alih tangan kasus.
c.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan
SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum
pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan
konseling, meliputi:
d.
Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas,
paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan konseling profesional
e.
Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan
konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan
siswa
f.
Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format
pelayanan bimbingan dan konseling
g.
Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan
bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku,
penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
h.
Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan
dan konseling
i.
Penyusunan program pelayanan bimbingan dan
konseling
j.
Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan
bimbingan dan konseling
k.
Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan
konseling
l.
Kode etik profesional bimbingan dan konseling
m.
Peran organisasi profesi bimbingan dan
konseling
Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada
pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru
Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.
Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas
dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1)
Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Program pelayanan bimbingan dan konseling
3)
Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan
konseling
4)
Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan
dan konseling
5)
Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor.
b.
Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di
atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata
pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara
profesional dan proporsional.
c.
Kerjasama
1)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan
dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan
berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan
yang dimaksud.
2)
Kerjasama tersebut di atas dalam rangka
manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen
satuan pendidikan secara menyeluruh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendikan. Pengembangan Silabus
dipengaruhi oleh 8 Prinsip yaitu Ilmiah, Relevan, Sistematis, Konsisten, Memadai, Aktual dan Kontekstual, Fleksibel, Menyeluruh.
Layanan bimbingan dan konseling merupakan
kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana
pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan
konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta
melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi. Layanan
Bimbingan Konseling dalam Kurikulum 2013 mencakup Layanan Orientasi, Layanan
Informasi, Layanan Penempatan dan Penyaluran, Layanan Penguasaan Konten,
Layanan Konseling Perseorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling
Kelompok, Layanan Konsultasi, Layanan Mediasi, Layanan Advokasi
B. SARAN
Sebagai Guru BK dalam melaksanakan
program pembelajaran harus dapat menyesuaikan dengan pengembangan silabus yang
telah ada, serta dapat mengaplikasikan layanan bk dalam kurikulum 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas 22, 23 dan
24 Tahun 2006
Hasil Rakor Kasi Mapenda
Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 Bogor
Materi Diklat
Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta
konseling-dalam-kurikulum-2013/10151734357837198